JABAR EKSPRES – Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan meminta Kementerian Kehutanan serius dalam melakukan pengelolaan kawasan. Dalam hal ini, yang menjadi sorotan adalah Kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi.
Kawasan hutan yang lokasinya masuk dalam tiga daerah yakni Kabupaten Bandung, Sumedang dan Garut itu, merupakan tempat bergantung hidup masyarakat, khususnya Kelompok Tani Hutan.
“Taman Buru Masigit Kareumbi seperti yang telah kami beritakan sebelumnya, statusnya adalah kawasan konservasi, dimana tidak dalam kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Jumat (12/9).
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
“Namun tentunya pengelolaan kawasan konservasi harus sesuai regulasi aspek perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan,” lanjutnya.
Dedi menerangkan, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah menetapkan beberapa blok.
Beberapa blok tersebut memungkinkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya adalah blok tradisional.
“Penetapan pembagian blok ini juga sebagai acuan masyarakat dalam melakukan aktifitas pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) khusunya diwilayah taman buru masigit kareumbi,” terangnya.
Dijelaskan Dedi, konsep pemberdayaan masyarakat dalam kawasan konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi, yakni pemnfaatan hasil hutan bukan kayu.
“Yang mana dalam hal ini diwujudkan dalam aktivitas penyadapan getah pohon pinus,” jelasnya.
Aktifitas pemberdayaan ini, ujar Dedi, sempat berjalan selama tiga tahun lalu, anatara waktu 2019 hingga 2022 dan sempat ada satu perjanjian kerjasama resmi, antara Kelompok Tani Hutan dengan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.
Baca Juga:Biar Kulit Halus Lagi, Ini 7 Cara Sederhana Atasi Pori-Pori MembandelMerefleksikan Tema Haornas 2025 ‘Olahraga Satukan Kita’ ala DBL Indonesia
“Ketidak jelasan mengenai status dan perkembangan legalitas (perjanjian kerjaama) antara kelompok tani hutan dan BBKSDA Jabar dari tahun lalu, ini membuat kondisi ekonomi kelompok tani hutan semakin terpuruk,” ujarnya.
Menurut Dedi, keterpurukan ekonomi itu diakibatkan oleh pemberhentian aktifitas penyadapan getah pohon pinus.”Sebagai Koordinator Pusat FK3I, sangat menyayangkan atas kejadian ini. Dan dalam hal ini kami FK3I Indonesia menyatakan sikap dan desakan,” bebernya.
FK3I mengambil sikap dan mendesak agar Kementerian Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jendral KSDAE, untuk segera mengeluarkan surat persetujuan.
