5. LBH PUI membuka ruang pendampingan hukum gratis kepada keluarga korban maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus serupa.
Etza menyampaikan, dalam kasus pelecehan seksual yang memakan 6 korban anak, secara tegas harusnya tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual.
“Tuntutan ringan adalah bentuk pengabaian terhadap hak korban dan kegagalan negara menghadirkan keadilan,” tegasnya.
Baca Juga:Viral Berkedok Main Truth or Dare, Mahasiswi UNS Diduga Jadi Korban PelecehanKasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan serta memberikan efek jera maksimal bagi pelaku,” pungkas Etza. (Bas)
