75 Saksi Telah Diperiksa, Kejari Terus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Usai Erwin Jadi Tersangka

75 Saksi Telah Diperiksa, Kejari Terus Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Usai Erwin Jadi Tersangka
Dok. Kejari Kota Bandung saat menyampaikan proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Foto. Dimas Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengaku akan terus melakukan penyidikan usai Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.

Dikatakan Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta pengumpulan alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta alat bukti lainnya,” ucapnya, Kamis (11/12).

Baca Juga:Kata Wali Kota Bandung Farhan Usai Wakilnya Ditetapkan Tersangka KorupsiKejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan jadi Tersangka!

Disinggung terkait detail modus operandi yang dijalankan, Ridha menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pejabat negara.

“Untuk modusnya adalah, seperti yang sudah disampaikan bahwa ini terkait penyalahgunaan kekuasaannya dengan cara meminta proyek kepada para pejabat terkait di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing atau dinas yang memiliki kewenangan juga untuk menentukan penyedia (proyek),” ujarnya. berita

Namun begitu, Ridha belum bisa menyebutkan secara rinci terkait dinas mana saja yang diminta paket pekerjaannya dalam dugaan kasus tersebut.

“Tapi karena ini sudah masuk kepada materi daripada penyidikan, jadi kami belum bisa menyebutkan secara detail, dan yang bisa kami sampaikan adalah beberapa Proyek di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung saja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dalam dugaan korupsi ini juga terdapat satu orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Randiana Awangga atau RAA selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Dalam modusnya, Kejari menyebut bahwa yang bersangkutan sama seperti Wakil Wali Kota Bandung, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta sejumlah proyek terkait pekerjaan kepada dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

“Sehingga perbuatan para tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo. (San).

0 Komentar