JABAR EKSPRES – Harga emas Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Rabu (10/12) tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.403.000 menjadi Rp2.416.000 per gram.
Nilai buyback (harga beli kembali) juga ikut naik menjadi Rp2.276.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan emas, pembeli akan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini Rabu 10 Desember 2025: Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24!Cek Harga Emas Antam Hari ini Terus Turun pada Kamis, 4 Desember 2025, Ini Detailnya
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada Rabu:
- 0,5 gram: Rp1.258.000
- 1 gram: Rp2.416.000
- 2 gram: Rp4.772.000
- 3 gram: Rp7.133.000
- 5 gram: Rp11.855.000
- 10 gram: Rp23.655.000
- 25 gram: Rp59.012.000
- 50 gram: Rp117.945.000
- 100 gram: Rp235.812.000
- 250 gram: Rp589.265.000
- 500 gram: Rp1.178.320.000
- 1.000 gram: Rp2.356.600.000
Adapun ketentuan pajak pembelian emas batangan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan pajak yang berlaku.
