JABAR EKSPRES – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong. Pelaku berinisial ‘H’ (46 tahun), seorang buruh harian lepas, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Dusun Randegan 1, RT 08/RW 03, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun Jabar Ekspres, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka H diketahui melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah kosong melalui jendela samping kiri yang sudah dalam kondisi rusak. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban secara bertahap.
Adapun barang-barang yang berhasil diambil oleh tersangka di antaranya adalah satu buah Tape Recorder Polyton (Compo), satu set Speaker merk Polyton, lima buah kipas angin, satu buah Mesin Pompa Air, satu buah Mesin Kulkas merk SANYO SR-F14, satu buah Rice Cooker, satu set Kabel dan Stopkontak Instalasi Listrik, dua buah Ranjang Kasur berbahan Besi, satu set Perkakas Rumah, serta satu buah Mesin Jahit merk Butterfly.
Baca Juga:SADESSA Jadi Investasi SDM Desa, Puluhan Mahasiswa Tasikmalaya Dapat Kuliah GratisLUTD Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Transisi Energi di Jawa Barat
“Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, tersangka langsung menjual hasil kejahatannya kepada seorang tukang rongsok yang tidak dikenal. Tersangka merupakan residivis, alasanelakukan aksi yang sama lantaran terhimpit ekonomi,” kata Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro dalam presrilis di Aula Mapolres Banjar, Selasa (6/10/2026).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ternyata bukanlah yang pertama kali. Berdasarkan data kepolisian, tersangka H merupakan seorang residivis yang telah dua kali terjerat kasus serupa, yakni pada tahun 2021 dan 2024 dengan perkara pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki efek jera meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Banjar akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Tersangka H diringkus pada hari Selasa, 29 September 2026, di sebuah Bengkel Mobil yang beralamat di Jalan Dobo, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian tersebut.
