Libur Nataru Kian Dekat, UPTD Metrologi Legal Cimahi Pastikan Akurasi Pompa BBM Tetap Sesuai Standar 

Libur Nataru Kian Dekat, UPTD Metrologi Legal Cimahi Pastikan Akurasi Pompa BBM Tetap Sesuai Standar 
Petugas UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi saat Melakukan Uji Tera di SPBU Pojok Cisangkan (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru), UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi melakukan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Cimahi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterima konsumen sesuai dengan standar dan tidak merugikan masyarakat, terutama di masa libur panjang.

Pengawasan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, pada 9–10 Desember 2025. Dalam kegiatan itu, petugas menyasar empat SPBU, yaitu SPBU Cibabat dan SPBU Cilember pada hari pertama, serta SPBU Rancabelut dan SPBU Pojok Cisangkan pada hari kedua.

Baca Juga:Cegah Stunting Sejak Pra-Nikah, Cimahi Perkuat Program One Stop Service untuk Calon PengantinDugaan Potongan Dana PIP Mahasiswa, Kejari Cimahi Terus dalami Kasus di STIKES Budi Luhur

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari menuturkan bahwa pengawasan ini rutin dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru. Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada Pompa Ukur BBM, terutama yang berada di jalur-jalur utama dan jalur yang padat dilalui masyarakat.

“Biasanya menjelang hari besar seperti ini, mobilitas masyarakat meningkat. Ada jalur mudik dan jalur lalu lintas utama. Karena itu kami pastikan supaya takaran dari pompa BBM tersebut benar-benar aman dan sesuai,” ujar Reni saat ditemui di kantornya di Jalan Baros Utama No. 78, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (10/12/2025).

Dalam proses pengawasan, Reni menjelaskan bahwa batas kesalahan yang diizinkan pada Pompa Ukur BBM hanya diperbolehkan sebesar plus minus 0,5 persen dari volume nominal bejana 20 liter.

“Bejana ukur standar yang kami gunakan itu volumenya 20 liter. Dalam setiap 20 liter tersebut, toleransi maksimal hanya plus minus 100 mililiter atau setara dengan plus minus 0,5 persen. Jadi batas kesalahan itu memang boleh ada, bisa lebih sedikit atau lebih banyak, tapi tetap dalam ambang yang ditentukan,” jelasnya.

Apabila hasil pengukuran sudah mendekati batas toleransi, misalnya minus 80 hingga minus 90 mililiter, menurut Reni, petugas pengawas biasanya langsung memberikan rekomendasi agar pompa tersebut segera dilakukan tera ulang.

Saat ditanya apakah pengawasan akan kembali dilakukan menjelang Tahun Baru atau hanya terbatas dua hari ini, Reni menjelaskan bahwa pihaknya masih akan melihat kondisi di lapangan. Di sisi lain, UPTD Metrologi juga harus melakukan rekapitulasi data di akhir tahun.

0 Komentar