JABAR EKSPRES – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu terus didorong agar diselesaikan secara tuntas.
Kasus yang menyeret nama mantan Pjs Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Jojo Sutarjo, ST., kini berpusat pada penelusuran penyimpangan anggaran serta indikasi kecurangan pengadaan barang dan jasa.
Indikasi Penyimpangan dan Pemeriksaan Kejari
Dugaan skandal di BUMD milik Pemerintah Kabupaten Indramayu ini mencakup berbagai bentuk kecurangan. Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun.
Baca Juga:Aliansi Aktivis Jawa Barat Desak DPP PAN Copot Ketua Fraksi DPRD KBB Dona Ahmad MuharramRicheese Dijadikan Makanan Favorit Istana Kepresiden untuk Suvenir yang Dibagikan ke Masyarakat
Terdapat indikasi mark-up anggaran, praktik jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender oleh pihak swasta, hingga dugaan pungutan fee proyek berkisar 10% hingga 15%.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu bergerak maraton memeriksa belasan pejabat di lingkungan perusahaan plat merah itu.
Pihak yang telah dipanggil antara lain Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, serta Mantan Manager Umum.
Saat ini, sudah puluhan pejabat dan staff di panggil di Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar dan Mark up pembangunan intake Bangodua yang nilainya sangat fantastis.
‘’Dugaan Mark up pembangunan intake Bangodua yang menelan anggaran Rp2,1 milyar dan pembangunannya asal asalan. Semuanya sudah menjadi atensi pihak kejaksaan,” kata Irfan.
Penelusuran Penanggung Jawab Anggaran
Arah penyidikan makin menguat setelah Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, memberikan keterangan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah terealisasi pada periode Juni–Oktober 2025, yakni sebelum dirinya resmi menjabat.
“Pernyataan itu menjadi penunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri penanggung jawab anggaran pada periode tersebut. Kejaksaan diharapkan mendalami dugaan keterlibatan Mantan Pjs. Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai alur pengaduan yang ada,” kata Irfan.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Didesak Alokasikan APBD 3 Persen Demi Atasi Krisis SampahMusda Demokrat Jabar Dipercepat, Tetapkan Calon Tunggal Secara Aklamasi
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Aksi
Proses hukum ini membutuhkan pengawalan mendalam agar penanganannya berjalan obyektif. Terdapat tiga poin tuntutan utama yang disampaikan untuk mengawal penanganan perkara ini:
Pertama, mendesak Kejari Indramayu memeriksa seluruh pihak yang menguasai kebijakan pada rentang Juni–Oktober 2025, termasuk mendalami peran manajerial Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai materi aduan.
