JABAR EKSPRES – Dugaan pencemaran Sungai Cidadap di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berbuntut pemanggilan salah satu pengelola pabrik tepung tapioka (aci).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB meminta pengelola memperbaiki sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Permintaan tersebut disampaikan setelah petugas menemukan adanya air sisa proses produksi yang mengarah langsung ke aliran Sungai Cidadap.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH KBB, Ilmi Royan Galih Surya, mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik pabrik yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran tersebut untuk diberikan pembinaan.
Baca Juga:DLH Jabar Ambil Sampel Limbah di Sungai Sekitar PT SMM, Manajemen Buka SuaraKomisi III DPRD Cimahi Soroti Persoalan Limbah Cair di Saluran Drainase Jalan Lurah
“Kami meminta pemilik pabrik agar air dari proses pencucian serat aren tidak langsung dibuang ke Sungai Cidadap. Air limbah dari proses produksi harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Galih saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aliran air dari proses produksi yang mengarah langsung ke sungai.
“Yang kami temukan kemarin, ada air dari proses produksi yang langsung mengarah ke sungai. Ini yang kami minta untuk diperbaiki oleh pihak pabrik,” katanya.
Selain limbah cair, DLH KBB juga menyoroti pengelolaan ampas aren kering. Petugas menemukan tumpukan ampas aren di area pinggir Sungai Cidadap.
“Kami juga meminta ampas aren dikumpulkan di tempat khusus dan tidak ditumpuk begitu saja di pinggir sungai. Karena sifatnya organik, sebenarnya ampas tersebut masih bisa dimanfaatkan, misalnya menjadi kompos, media budidaya jamur, dan pemanfaatan lainnya,” ujarnya.
Galih menyebut pemilik pabrik merespons baik pembinaan yang diberikan oleh DLH KBB. Pengelola, kata dia, menerima saran dan arahan untuk memperbaiki pengelolaan limbah di lokasi produksi.
“Alhamdulillah, pemilik pabrik menerima dengan baik setiap saran yang kami berikan. Kami berharap arahan tersebut bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga:DLH Sebut Limbah Domestik hingga Industri Picu Meluasnya Eceng Gondok di SagulingDari Gulma Jadi Cuan, Eceng Gondok Waduk Saguling Bakal Diolah Jadi Aneka Produk
DLH KBB belum memberikan sanksi kepada pabrik tersebut karena sebelumnya pengelola belum pernah mendapatkan pembinaan dari pihaknya.
“Untuk saat ini kami masih memberikan pembinaan karena sebelumnya belum pernah dilakukan pembinaan. Tetapi kalau setelah pembinaan ini tidak dilaksanakan, tentu akan kami berikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
