“Biasanya di pompa itu ada stiker tanda tera, di situ tertulis masa berlakunya sampai kapan. Misalnya dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Umumnya memang satu tahun masa berlakunya,” jelasnya.
Jika masyarakat menemukan stiker tera yang masa berlakunya sudah habis, Reni menyebut warga bisa mengingatkan langsung kepada pengelola SPBU agar segera melakukan tera ulang.
“Masyarakat juga boleh mengingatkan pengelola SPBU kalau masa berlaku tera-nya sudah habis,” pungkasnya. (Mong)
