Seleksi PPIH 2026 Digelar Serentak, Nasib Petugas Haji Cimahi Kini Ditentukan di Tingkat Provinsi

Kementerian Haji dan Umrah Kota Cimahi menggelar seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH
Kementerian Haji dan Umrah Kota Cimahi menggelar seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat Kota Cimahi Tahun 1447 H/2026 M (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Haji dan Umrah Kota Cimahi menggelar seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tingkat Kota Cimahi Tahun 1447 H/2026 M.

Seleksi yang berlangsung sejak pagi itu diikuti oleh 73 peserta dan menjadi tahapan krusial karena kelulusan kini ditentukan melalui sistem pemeringkatan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Seleksi tahap awal tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi, Baiq Raehanun Ratnasari, serta jajaran pejabat terkait. Proses seleksi ini dilaksanakan serentak secara nasional, seiring perubahan sistem setelah urusan haji berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga:Sukses Menggelar Dikreg LIV Sesko TNI TA 2025, Begini kata Panglima Sinergi Baru Mayapada Hospital Bandung dan BRI Life: Fokus pada Nasabah dan Produktivitas Tim

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Cimahi, Nandang Rahayu, mengatakan antusiasme masyarakat untuk menjadi petugas haji tahun ini cukup tinggi.

“Alhamdulillah, jumlah pendaftar dari Kota Cimahi tahun ini mencapai 73 orang. Seleksi dimulai pukul 08.00 dan saat ini memasuki tahap Computer Assisted Test (CAT),” ujar Nandang, Jumat (5/12/25).

Nandang menjelaskan, pelaksanaan CAT dilakukan berbasis gawai Android. Para peserta menerima tautan khusus untuk mengakses soal, dan hasil nilai dapat langsung diketahui setelah tes selesai dikerjakan.

“Model seleksi tahun ini berbeda karena kami sudah berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.

Perbedaan mendasar juga terjadi pada sistem penentuan kuota petugas. Jika sebelumnya jumlah petugas ditetapkan berdasarkan alokasi kabupaten dan kota, kini seluruh peserta akan diperingkatkan di tingkat provinsi.

“Cimahi bisa saja mendapatkan lima petugas, sepuluh, atau bahkan tidak sama sekali, tergantung peringkat se-Jawa Barat,” jelas Nandang.

Pada periode sebelumnya, Nandang menjelaskan Kota Cimahi hanya memperoleh kuota dua petugas, masing-masing untuk TPIH dan TPHI. Dengan sistem baru ini, peluang terbuka lebih luas, namun sekaligus menuntut peserta untuk bersaing secara objektif berdasarkan nilai tertinggi.

Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

Peserta seleksi berasal dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Dinas Kesehatan, perangkat daerah, hingga masyarakat umum.

Namun terdapat aturan yang harus dipatuhi, salah satunya peserta yang telah mengikuti seleksi selama tiga tahun berturut-turut tidak diperkenankan mendaftar kembali, dengan tahun 2022 sebagai batas awal keikutsertaan.

0 Komentar