Tim Hukum Nurhadi: Hakim Harus Cermat Pemberian Uang Berasal dari Bisnis Pribadi

Pada sidang lanjutan kasus korupsi terdakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung suasananya jadi tegang ketika Eks
Pada sidang lanjutan kasus korupsi terdakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung suasananya jadi tegang ketika Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada sidang lanjutan kasus korupsi terdakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung suasananya jadi tegang ketika Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan dibacakan oleh pensehat hukum terdakwa.

Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nomer. 126/Pid.Sus-TPK/2025. A itu berjalan dengan suasana tegang ketika tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/’TUT.01.04/24/11/2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu tidak memiliki kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Baca Juga:PT Pos Indonesia  Salurkan Bansos BLTS kepada 5,5 Juta KPMUniversitas Bhakti Kencana Berikan Edukasi Penanganan Kegawatdaruratan di Rumah

Maqdir mengatakan, dalam dakwaan ada perbedaan signifikan dalam nilai kerugian sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan di tempat lain 170 miliar.

‘’Ini apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir usai sidang.

Menurutnya, dakwaan seharusnya bukan menyusun cerita dan harus memiliki obyek pokok yang dilakukan oleh terdakwa sehingga harus dihukum.

Akan tetapi, KPK justru mempanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya dan menambahkan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Langkah dianggap tidak adil, namun berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.

“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegasnya.

Kasus Kaesang sebagai Pembanding

Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda oleh KPK.

Baca Juga:BPR Karya Utama Jabar Masih Merugi, Padahal Sudah Disuntik Modal dan Merger!Jabatan Strategis dari Pensiunan Polri di KKP Hambat Regenerasi

Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono dari menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.

Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?” demikian bunyi petikan eksepsi.

Penasihat hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.

Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.

0 Komentar