“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis pembela dalam eksepsi.
Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi. Tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi.
Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.
Baca Juga:PT Pos Indonesia Salurkan Bansos BLTS kepada 5,5 Juta KPMUniversitas Bhakti Kencana Berikan Edukasi Penanganan Kegawatdaruratan di Rumah
“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”
Pertaruhan bagi Prinsip Keadilan
Tim pembela menegaskan bahwa perlakuan berbeda ini menunjukkan penyidik dan penuntut umum menerapkan dua standar dalam menentukan subjek tersangka.
Bila dibiarkan, mereka memperingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
“Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini,” tegas mereka.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa.
Sementara itu, publik menanti apakah hakim akan mencermati persoalan substansial terkait kepastian hukum dan dugaan standar ganda.
‘’Atau bisa jadiini seperti perjalanan panjang perkara Nurhadi kembali terjerat di labirin proses yang tak kunjung selesai?,’’ pungkas Magdir. (**/yan).
