Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.