Ungkap Kasus Begal Ojol di Cileunyi Kabupaten Bandung, Polisi Amankan Dua Pelaku

Ungkap Kasus Begal Ojol, Dua Pelaku Diamankan Polsek Cileunyi
Polsek Cileunyi berhasil mengamankan pelaku W dan I yang melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) kepada seorang pengemudi ojek online di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Foto Dok Polsek Cileunyi.
0 Komentar

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Anggy.

0 Komentar