JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyerap anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dari Polres Pangandaran. Kasi Pidsus Kejari Ciamis Herris Priyadi mengatakan perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan.
“Berkas perkara (Sekdes korupsi dana desa) sudah dilimpahkan ke kami (Kejaksaan Negeri Ciamis, Red) dari Polres Ciamis. Kemungkinan sidangnya pekan depan,” kata Herris kepada Jabar Ekspres, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pangandaran telah menjemput paksa seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyerap anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Tilep Dana Desa dan ADD hingga Rp706 Juta, Mantan Sekdes di Pangandaran Diringkus PolisiPN Bandung Vonis Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi 3 Tahun dan Mantan Sekwan Rachmawati 2,5 Tahun
Tindakan penjemputan paksa tersebut dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa puluhan saksi. Negara diduga mengalami kerugian senilai Rp706 juta akibat perbuatan tersangka.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka berlandaskan pada hasil penyelidikan mendalam dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung hasil audit keuangan negara, penyidik telah menetapkan saudara YS yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik sebagai tersangka,” tegas Andri Kurniawan, Selasa (18/11/2025).
Lebih rinci, kerugian negara yang mencapai total Rp706.126.500 tersebut terbagi atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp56.326.500. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka cukup sistematis dan melibatkan pelanggaran hukum berlapis.
Tersangka diduga telah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari Kepala Desa dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan. Untuk melancarkan aksinya, YP disebut-sebut menggunakan dokumen pencairan dana yang dipalsukan. Bahkan, dalam aksinya, tersangka tidak segan untuk memalsukan tanda tangan Kepala Desa.
“Setelah dokumen palsu tersebut digunakan, tersangka kemudian menginstruksikan Kaur Keuangan untuk melakukan proses pencairan dana. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diambil oleh tersangka dengan dalih akan digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang telah direncanakan,” katanya.
