Namun, dalam kenyataannya, kegiatan desa yang menjadi dasar pencairan dana tersebut sama sekali tidak dilaksanakan. Meski demikian, tersangka tetap membuat dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang bersifat fiktif untuk mengelabui pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa sebagian dari dana desa yang berhasil dicairkan secara tidak sah itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk aktivitas perdagangan atau trading online.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen-dokumen administrasi keuangan desa dari tahun 2022, buku rekening milik desa, buku rekening pribadi tersangka, serta uang tunai senilai kurang lebih Rp171 juta.
Baca Juga:Tilep Dana Desa dan ADD hingga Rp706 Juta, Mantan Sekdes di Pangandaran Diringkus PolisiPN Bandung Vonis Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi 3 Tahun dan Mantan Sekwan Rachmawati 2,5 Tahun
Guna memperkuat alat bukti di persidangan, penyidik juga telah melibatkan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Kapolres Andri Kurniawan menambahkan bahwa untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri alur dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa secara komprehensif.
“Dengan ditanganinya kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera dan memulihkan kerugian negara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. (CEP)
