PN Bandung Vonis Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi 3 Tahun dan Mantan Sekwan Rachmawati 2,5 Tahun

PN Bandung resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi, serta 2 tahun 6 bu
PN Bandung resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ketua DPRD Banjar Dadang Kalyubi, serta 2 tahun 6 bulan kepada mantan Sekwan Rachmawati. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan dan tuntas.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp131 juta terhadap Ketua DPRD Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) terdakwa kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar 2017-2021.

Selain Dadang, Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono SH MH, juga menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan terhadap mantan Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati atas kasus yang sama.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan uang pengganti Rp131 juta. Kami sepakat dengan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Dadang Kalyubi,” kata Gatot Ardian Agustriono, di Bandung, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:Hari Guru 2025, Akademisi Psikologi: Dedikasi Guru Adalah Pondasi Kemajuan BangsaSambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The Sea

Vonis tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa DRK. Sementara Rachawati mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan.

Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 17.14 WIB terhadap terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi sidang putusan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan sidang putusan terhadap Rachmawati pada pukul 17.20 WIB.

Sebelumnya, Sidang perdana perkara yang menjerat Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si, dan mantan Sekretaris DPRD, Ir. Hj. Rachmawati MP mulai digelar perdana pada Senin 14 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya Ketua DPRD Dadang R Kalyubi (DRK) ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan investigasi kemudian mengarahkan Kejaksaan pada keterlibatan mantan Sekretaris DPRD, Ir. Hj. Rachmawati, M.P.

Terdakwa Rachmawati sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada akhir April 2025.

Pihak Kejaksaan menemukan bukti bahwa Rachmawati diduga bekerja sama dengan DRK dalam proses pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan perumahan dinas serta transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Banjar. Kenaikan tunjangan tersebut dinilai tidak wajar dan menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Tudingan penuntut umum, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, mencapai Rp3.523.950.000, yang terjadi secara kumulatif selama empat tahun anggaran. (CEP)

0 Komentar