JABAR EKSPRES – Keberadaan BUMD Jawa Barat ternyata banyak dirundung masalah. Setelah PT Migas Hulu Jabar (MUJ) tersandung kasus korupsi, kini giliran PT Jasa Sarana berurusan dengan hukum. Kasusnya dalam proses di Pengadilan Negeri Kls 1A Bandung.
Kejari Kabupaten Sumedang sebelumnya menerangkan, PT Jasa Sarana diduga telah melakukan operasi tambang secara ilegal. Izin operasional tidak sesuai ketentuan. Bahkan dugaannya ada penggelapan pajak dari pendapatan hasil tambang itu.
Kejari Sumedang telah menetakan dua tersangka. Yaitu Hanif Mantik yang menjabat Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Desember 2019 sampai dengan Juni 2022.
Baca Juga:Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat Tolak Pendirian Patung Bung Karno!Begini Kronologi Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Jembatan Sasak Ranjamandala yang Sebabkan 3 Orang Tewas
Kemudian Indrawan Sumantri dengan jabatan Direktur Utama periode Juni 2022 sampai dengan sekarang. Namun berdasarkan data perkara dari PN Bandung, kedua terdakwa tersebut statusnya sudah meninggal.
Selain dua terdakwa, Kejari Sumedang juga menyeret pihak swasta yang menjadi rekanan bisnis PT Jasa Sarana. Udayat Nurul Uzaman selaku Direktur PT Mandiri Indonesia tangguh.
Kemudian ada nama Aceng Sudirman yang menjabat Direktur CV Layung Kahuripan dan Wawan Gunawan Direktur CV Jaya Mandiri serta Nurul Anwar.
Dalam penetapan tersangka, Kejari Sumedang telah mengumpulkan barang bukti dokumen dan saksi mengenai operasional pertambangan itu.
Penggelapan Pajak dan Opeasional Izin Tambang
Modus yang dilakukan adalah melakukan penggelapan pajak dan pelangaran izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sesuai ketentuan.
PT Jasa Sarana diketahui telah melakukan penambangan mineral logam. Namun pada prakteknya melakukan penambangan pasir dan bebatuan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kegiatan eksplorasi pertambangan tersebut telah membuat kerugian sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca Juga:Mobil Listrik Geely EX2 & Starray EM-i Resmi Hadir di Kota BandungKorban Rudapaksa Siswa SMK PUI Cirebon Tuntut Keadilan, Agar Pelaku Segera Ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Adi Purnama mengatakan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Jasa Sarana.
Pihaknya telah melakukan penggeledahan ke Kantor PT Jasa Sarana yang beralamat di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat barang bukt dengan memeriksa sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi pertambangan.
Dokumen penting tersebut adalah 96 bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Lahan tersebut berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.
