Sepak Terjang BUMD Jabar PT Jasa Sarana yang Kelola Tambang Ilegal dan Ngemplang Pajak!

Tersandung kasus korupsi, kini giliran PT Jasa Sarana berurusan dengan hukum. Kasusnya dalam proses di Pengadi
Tersandung kasus korupsi, kini giliran PT Jasa Sarana berurusan dengan hukum. Kasusnya dalam proses di Pengadilan Negeri Kls 1A Bandung.
0 Komentar

‘’Lahan tersebut kini sudah dipasang papan penyitaan oleh negara dan merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengamankan kerugian negara,’’ ujar Adi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Jasa Sarana katika dijabat Hanif Mantiq pernah mengatakan bahwa ada bisnis baru. Yaitu pengelolaan tambang pasir dan batu.

Bisnis sektor pertambangan ini telah dikelola sejak 2022 lalu dan memiliki permintaan sangat tinggi untuk berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Barat Tolak Pendirian Patung Bung Karno!Begini Kronologi Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Jembatan Sasak Ranjamandala yang Sebabkan 3 Orang Tewas

Hanif kala itu mengklaim, bisnis ini dikelola dengan menguasai 20 hektar lahan di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

‘’Ini permintaannya sangat tinggi setiap hari bisa 50 truk dilayani,” ucap Hanif dalam keterangnnya disampaikan melalui rilis keberbagai media.

Pemintaan ritel, biasanya pasir dan batu dipergunakan untuk kebutuhan pengembang perumahan dan proyek-proyek pemerintahan.

Pengelolaan tambang juga memberikan kontribusi untuk memasok pembangunan Tol Cisumdawu, Pelabuhan Patimban dan Kereta Cepat.

‘’Untuk kasitas produksi tambang pasir dan batu ini menghasilkan 30.000-50.000 m3 kubik per bulan. Dan kami berkomitmen untuk selalu memperhatikan aspek pelestarian lingkungan,’’ ujarnya.

PT Jasa Sarana Punya Kinerja Buruk

Dalam laporan keuangan pendapatan kekayaan yang dipisahkan hanya mencatat Rp 1 miliar. Tanpa ada laporan realisasinya.

Perusahaan plat merah ini memiliki Saldo akhir Piutang hasil pengelolaan keuangan kekayaan daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga:Mobil Listrik Geely EX2 & Starray EM-i Resmi Hadir di Kota BandungKorban Rudapaksa Siswa SMK PUI Cirebon Tuntut Keadilan, Agar Pelaku Segera Ditangkap

BUMD ini pernah menyertorkan Deviden untuk Pemprov Jabar pada tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar. Namun kewajiban deviden yang belum terbayarkan sebesar Rp 12,1 miliar.

Dalam laporan keuangan tahun 2024 mengalami kerugian penurunan nilai investasi. Namun untuk penyertaan modal sampai 2024 ini, telah mendapatkan sebesar Rp 11 miliar.

Untuk catatan piutang bagian laba yang harus dibagikan ke Pemprov Jabar atas penyertaan modal sebesar Rp 9,2 miliar dan tercatat nilai investasi permanen sudah mencapai Rp 881,9 miliar.

Kabar terakhir, Pemprov Jabar juga telah memutuskan kontrak pengelolaan TPAS Lulut Nambo yang dikelola oleh PT Jabar Bersih Lestari (JBL) yang merupakan anak usaha PT Jasa Sarana.

Berdasarkan data Laporan Tahunan perusahaan tersebut, mencatatkan kerugian pada tahun 2024, nilai laba bersih merugi Rp 11,8 miliar. Di tahun sebelumnya, perusahaan itu makin terpuruk dengan kerugian mencapai Rp 14,079 miliar. (son/yan).

0 Komentar