JABAR EKSPRES – Larangan untuk melakukan study tour sepertinya masih berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat (Jabar). Khususnya untuk SMA/SMK yang merupakan kewenangan Disdik Jabar. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sudah mewanti-wanti melarang kegiatan study tour. Sebab, bisa membebankan para orang tua siswa.
Dedi berkeyakinan, larangan study tour tidak akan membuat industri pariwisata terpuruk. Malah dia mengklaim trennya naik. “Tetap yang namanya study tour, yang memobilisasi siswa yang didalamnya melakukan wisata, kami tetap akan larang,” tegas Dedi Mulyadi ketika diminta tanggapannya pada Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, larangan study tour ini sangat positif. Beban biaya hidup yang ditanggung orang tua jadi turun dan ekonomi bisa tumbuh.
Baca Juga:Ekonom UIN Sarankan Pelarangan Study Tour Diatur Lebih CermatDemo Bus Pariwisata Ditunda, Dedi Mulyadi Tetap Tak Mau Cabut Larangan Study Tour
Kekhawatiran banyak orang industri pariwisata akan turun juga tidak terjadi. Bahkan, sebaliknya tren pariwisata di Jabar tumbuh positif.
“Ternyata tingkat kunjungan pariwisata ke Jawa Barat paling tinggi dalam 5 tahun terakhir. Jadi nggak ada kaitannya bahwa larangan study tour akan menurunkan ke pariwisata, ” jelasnya.
Data Menurut BPS Jabar
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah wisatawan nusantara (wisnus) yang mengunjungi Jabar pada periode Januari – September 2025 mengalami kenaikan. Jumlah ini lebih baik jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah perjalanan wisnus pada periode Januari – September 2025 tercatat sebesar 158,53 juta perjalanan. Angka ini meningkat 29,25 persen dibandingkan Januari – September 2024 yang hanya 122,65 juta perjalanan.
Keluarkan Surat Edaran
Diketahui, larangan study tour mengacu kepada Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra, tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat itu dilakukan pada 2 Mei 2025 lalu. Langkah tersebut, bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (gercep/gerak cepat).
Dokumen ini mencabut beberapa surat edaran sebelumnya dan mengatur 9 langkah pembangunan pendidikan yang mencakup peningkatan sarana, kualitas guru, pendidikan karakter, moral, dan spiritual, serta melarang kegiatan seperti piknik dan wisuda yang membebani orangtua.
Baca Juga:Tak Ikuti Gubernur, Pemkot Bandung Kembali Tegaskan Soal Penyesuaian Jam Masuk Sekolah dan Study TourDisdik Cimahi Larang Study Tour Komersial, Dorong Walking Tour Gratis untuk Cintai Sejarah Kota
Langkah ini juga diambil, sebagai upaya untuk mengurangi beban keuangan orangtua murid yang sering terjerat dalam utang bank gelap dan pinjaman online.
