Satpol PP Kota Cimahi Tindak Satu Kendaraan yang Digunakan untuk Jualan!

Untuk memberikan keamanan dan ketertiban, Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah gencar melakukan penertiban P
mobil derek Dishub Kota Cimahi sedang menertipkan pedagang yang menggunakan kendaraan karena berjualan di badan jalan. (foto: Firman Nugraha/Jabarekspres)
0 Komentar

“Nah, jadi memang dinamika seperti itu. Pada saat kita datang, mereka masuk ke gang. Nah, begitu kita sudah lewat, kembali lagi. Jadi, memang perlu mencari solusi, sebetulnya kan gitu,” tuturnya.

Lakukan Pendekatan Persuasif

Situasi ini memperlihatkan kompleksitas persoalan PKL yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga berkait erat dengan kebutuhan ekonomi warga serta minimnya ruang relokasi yang memadai. Namun, sejauh ini proses penertiban berlangsung kondusif.

“Nah, terkait dengan perlawanan, sampai dengan saat ini, ya mudah-mudahan tidak ada perlawanan. Dan diharapkan para pedagang ini menyadari bahwa mereka melanggar dengan aturan, seperti itu,” kata Karsa.

Baca Juga:Gapura Gedung Sate Diganti, Netizen Bilang Gak Nyambung! Ini Dia Respon Dedi MulyadiKPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK RI, Usut Dugaan Korupsi Kementerian?

Satpol PP Kota Cimahi menekankan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Pembinaan diberikan kepada pedagang yang kedapatan melanggar, terutama bagi mereka yang masih menggunakan roda untuk menggelar dagangan.

Dengan meningkatnya jumlah pergerakan warga menjelang pergantian tahun, intensitas pengawasan juga akan ditingkatkan.

Penertiban rutin ini dikatakan penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap stabil serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Khususnya kan sekarang menjelang tahun baru. Kalau kegiatan, kita rutin melaksanakan himbauan, kemudian juga kepada para PKL untuk tidak berjualan di trotoar, di badan jalan. Jadi, kita pun sebetulnya untuk kegiatan harian pun kita melaksanakan patroli seperti itu,” ujarnya.

Pada operasi kali ini, sejumlah pedagang ditemukan menggunakan sarana roda dan berjualan buah-buahan di tempat yang dilarang.

“Ada beberapa pedagang yang memang pedagang menggunakan roda dan juga yang berjualan buah-buahan. Itu sanksi yang diberikan kepada mereka,” pungkas Karsa. (mog/yan).

0 Komentar