JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung terus gencarkan penertiban titik-titik lapak parkir tak berizin alias ilegal. Para pelaku jukir liar yang bandel meski telah diedukasi, akan langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (PUTD) Pengelolaan Parkiran Dishub Kabupaten Bandung, Ruddy Haryadi mengatakan, pihaknya selama 2025 ini terus lakukan penyisiran titik parkir liar.
“Termasuk beberapa kali kita gelar operasi bersama Satpol PP dan unsur terkait. Kemarin Polres berantas juga premanisme, dan jukir liar masuk kategori pelaku pungli jadi ikut diamankan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (19/11).
Baca Juga:Operasi Berantas Premanisme dan Jukir Liar Dinilai Belum Efektif, Parkir Ilegal Masih Menjamur di CicalengkaBupati Bandung Tegaskan Parkir di Lingkungan Pemkab Gratis, Satpol PP Siap Tertibkan Jukir Liar
Ruddy menerangkan, upaya zero jukir liar dilakukan supaya masyarakat dapat memarkirkan kendaraan lebih aman di titik lapak parkir resmi.
Selain potensi retribusi yang tak terserap maksimal, keberadaan jukir-jukir ilegal juga dinilai meresahkan masyarakat, serta praktiknya tergolong dalam kategori pungli.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, regulasi parkiran di Kabupaten Bandung mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 6 Tahun 2018.
Perbup tersebut merupakan peraturan yang mengubah Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Perbup Bandung Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang penyesuaian dalam optimalisasi pemungutan dan pengawasan data untuk pajak parkir.
Ruddy juga mengungkapkan, retribusi parkir resmi yang dikelola Dishub Kabupaten Bandung tentunya masuk dan terdata ke dalam PAD.
“Karena PAD yang didapat dari pengelolaan parkiran yang (titik lapaknya) sudah diatur dan ada regulasinya,” ungkapnya.
Baca Juga:Dishub Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Tegaskan Sanksi Hingga Edukasi MasyarakatPenertiban Parkir Liar di Kota Bandung, Dishub: Setiap Hari Ada Tindakan, Ratusan Kendaraan Terjaring
PAD yang masuk dari pengelolaan perparkiran, adalah jumlah dari kajian potensi parkir yang sudah termasuk ke dalam SK (Surat Keputusan) Bupati Bandung nomor 550/Kep.580-Dishub/2015.
Adapun kendala yang cukup menjadi perhatian, selain menjamurnya parkiran liar, retribusi berpotensi tak masuk ke kas daerah yakni disebabkan oleh faktor cuaca.
“Cuaca juga menentukan, jika hujan besar apalagi sampai banjir. Jangankan ada yang parkir, orang-orang lewatin jalan juga sulit karena akses jalannya tergenang banjir,” imbuhnya.
Dikerahui, beberapa waktu lalu, praktik parkir liar atau pungli di area Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sempat dikeluhkan dan meresahkan masyarakat.
