Dishub Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Tegaskan Sanksi Hingga Edukasi Masyarakat

Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat Menindaklanjuti Kendaraan yang Melanggar Aturan Parkir di Bahu Jala
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat Menindaklanjuti Kendaraan yang Melanggar Aturan Parkir di Bahu Jalan (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya penataan kota terus digencarkan Pemerintah Kota Cimahi melalui penertiban parkir liar yang kerap menjadi biang kemacetan.

Tim gabungan terpadu dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan unsur terkait turun ke sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi untuk melakukan operasi penegakan hukum perparkiran.

Langkah ini tidak hanya sekadar tindakan represif, tetapi juga ditujukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga:Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan TindakWagub Jateng Targetkan 50 Persen  Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, menegaskan bahwa parkir liar di bahu jalan menjadi hambatan serius bagi kelancaran lalu lintas.

Hambatan samping yang ada yaitu parkir liar di bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukkan.

“Ada juga penertiban hambatan samping lain dari aktivitas masyarakat untuk kegiatan perekonomian, misalnya berjualan di bahu jalan. Padahal bahu jalan peruntukkannya jelas, yaitu untuk lalu lintas kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya di lokasi, Kamis (25/9/2025).

Nur Effendi menjelaskan, setiap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan langsung dikenai tindakan tegas.

Dishub melakukan pemasangan stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran, sementara kendaraan yang ditinggalkan lebih dari 30 menit tanpa pengendara akan digembok.

“Untuk penggembokan roda kendaraan, kita tunggu 30 menit tidak ada pengendara maka dilakukan upaya paksa pemindahan atau penderekan. Dari pihak kepolisian akan dikenakan tilang elektronik atau ETLE sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya menambahkan.

Beberapa titik rawan parkir liar telah dipetakan sebagai prioritas pengawasan. Dishub menegaskan bahwa lokasi parkir diatur secara ketat melalui Keputusan Wali Kota.

Baca Juga:Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama PencemaranNikmati Pemandangan Gunung Tangkuban Perahu Lewat “Mountain Gateway Package” dari ibis Bandung Pasteur

“Parkir sudah diatur titiknya sesuai Keputusan Walikota pada ruas jalan kota, jalan nasional, dan jalan provinsi yang tidak boleh dipakai parkir. Kemudian 25 meter dari simpang, 100 meter dari perlintasan sebidang, juga 6 meter kiri-kanan dari gedung dan titik pipa hidran harus clear dari parkir kendaraan,” jelasnya.

Selain masalah kendaraan, keberadaan juru parkir ilegal juga menjadi sorotan. Nur Effendi mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas parkir.

0 Komentar