JABAR EKSPRES – Sejak tahun 2019, Kota Banjar konsisten menduduki posisi paling bawah dalam daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Barat. Penetapan UMK Kota Banjar untuk tahun 2025 yang hanya sebesar Rp 2.204.754. Dalam kondisi ini, tuntutan kaum buruh untuk menaikkan UMK 2026 menjadi Rp 3,5 juta cukup logis.
Data yang ada menunjukkan betapa kronisnya krisis struktural yang dihadapi Kota Banjar. Dengan UMK 2025 sebesar Rp 2,2 juta, posisi kota ini sebagai yang terendah di Jawa Barat.
Bahkan, dengan proyeksi kenaikan konservatif sebesar 10,5 persen yang mengacu pada rata-rata kenaikan di Jawa Barat, UMK Kota Banjar pada 2026 diperkirakan hanya akan menyentuh angka Rp 2.436.751.
Baca Juga:Kopdes Panerusan Wetan Jadi Contoh Sukses Menggarap Potensi Lokal di BanjarnegaraAyo Patuhi Aturan Lalin! Polres Banjar Gelar Operasi Zebra, Ternyata Sampai Akhir Bulan Ini
Angka-angka yang stagnan sejak lima tahun terakhir ini menegaskan Kota Banjar masih terpuruk di dasar tangga kesejahteraan buruh se-Jawa Barat.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, bagaimana mungkin seorang buruh dan keluarganya diharapkan dapat hidup layak dengan upah yang masih jauh di bawah angka Rp 2,5 juta? Fenomena ini adalah cerminan nyata dari sebuah eksploitasi terselubung, di mana keuntungan masif yang dihasilkan dari keringat dan kerja keras buruh terus direpatriasi oleh pemilik modal, sementara yang tersisa bagi pekerja hanyalah remah-remah upah yang hanya cukup untuk sekadar bertahan hidup. Akibatnya, buruh dan keluarganya di Kota Banjar terperangkap dalam siklus kemiskinan dan kerentanan ekonomi yang tak berujung,” tegas seorang aktivis dan pemerhati sosial serta Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar, Irwan Herwanto, S.IP, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, di tengah kondisi yang suram ini, tuntutan kenaikan UMK Kota Banjar ke angka Rp 3,5 juta untuk tahun 2026 muncul bukan tanpa dasar. Tuntutan ini justru dilandasi oleh tiga pilar utama yang logis dan realistis.
Pertama, adalah pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil. Angka Rp 3,5 juta merupakan estimasi konservatif yang diperlukan untuk mencapai KHL bagi buruh lajang, atau setidaknya mendekati kelayakan bagi buruh yang sudah berkeluarga.
“Upah minimum semestinya didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil, yang mencakup sandang, pangan, papan, biaya kesehatan, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Dengan tingkat inflasi dan biaya hidup yang relatif setara dengan kota-kota lain di Jawa Barat yang UMK-nya jauh lebih tinggi, upah minimum Kota Banjar saat ini hanya menjamin buruh untuk sekadar bernapas, bukan untuk hidup secara bermartabat dan produktif,” tegasnya.
