Kedua, lanjut dia, tuntutan ini merupakan pengakuan atas produktivitas dan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Para buruh adalah tulang punggung perekonomian Kota Banjar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga industri mikro dan kecil.
“Peningkatan UMK hingga Rp 3,5 juta adalah bentuk apresiasi yang setara dengan produktivitas yang mereka (buruh,Red) sumbangkan. Lebih dari itu, kenaikan upah akan secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan konsumsi ini akan menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan efek domino yang positif, dan menjadi stimulus signifikan bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan kata lain, upah yang layak adalah injeksi modal langsung ke dalam pasar lokal,” katanya.
Pilar ketiga katanya, merupakan upaya nyata untuk mencegah kemiskinan dan ketimpangan sosial yang semakin melebar. UMK yang rendah secara sistematis telah menjebak banyak buruh dalam lingkaran kemiskinan dan membuat mereka rentan terjerat utang.
Baca Juga:Kopdes Panerusan Wetan Jadi Contoh Sukses Menggarap Potensi Lokal di BanjarnegaraAyo Patuhi Aturan Lalin! Polres Banjar Gelar Operasi Zebra, Ternyata Sampai Akhir Bulan Ini
Oleh karena itu, tuntutan upah minimum Rp 3,5 juta adalah sebuah langkah konkret untuk menegakkan keadilan sosial. Upah yang layak akan mengurangi beban sosial pemerintah daerah, meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan dalam keluarga buruh, serta secara signifikan menekan tingkat ketimpangan pendapatan di tengah masyarakat Kota Banjar.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Banjar dan Dewan Pengupahan untuk mengakhiri ketergantungan pada formula perhitungan upah yang cenderung memiskinkan buruh. Pemerintah harus kembali pada instrumen perhitungan yang berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil sebagai landasan utama penetapan upah,” tegas Herwanto, yang juga merupakan Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Banjar dan alumni GMNI Kota Banjar.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para pengusaha. “Kepada para pengusaha, upah yang layak bukanlah sekadar biaya operasional, melainkan investasi strategis dalam sumber daya manusia. Upah yang adil akan berujung pada peningkatan loyalitas, kinerja, dan stabilitas jangka panjang perusahaan,” imbuhnya. (CEP)
