JABAR EKSPRES – Berikut merupakan daftar denda Operasi Zebra 2025 yang dimulai hari ini, Senin 17 November 2025.
Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 di beberapa titik di jalan raya. Beberapa pengendara yang tertangkap tidak mematuhi sejumlah peraturan akan dikenakan sanksi dan denda.
Sasaran operasi kali ini difokuskan untuk perilaku pengendara yang berisiko memicu kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta pengemudi melawan arus.
Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kabupaten Bandung, Fokus Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran FatalDilakukan Secara Patroli Mobile, Ini Sasaran Tindak Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bogor!
Selain itu, pihak Korlantas juga menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan peningkatan kesadaran dalam berkendara. Adapun daftar pelanggaran Operasi Zebra 2025 adalah sebagai berikut.
Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025
1. Pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
7. Pengendara yang melawan arus.
8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
10. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
11. Kendaraan dengan plat nomot rahasia, plat nomor kedutaan atau plat nomor palsu.
Daftar Denda Operasi Zebra 2025
Berikut merupakan daftar nominal denda pada Operasi Zebra November 2025.
1. Main Ponsel Sambil Berkendara: Denda maksimal Rp 750.000.
2. Lawan Arus (Mobil): Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
3. Lawan Arus (Motor): Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp 500.000.
5. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
6. Menerobos Lampu Merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
7. Melanggar Ganjil-Genap: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak Pakai Helm SNI (Pengendara & Penumpang): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Boncengan Lebih dari Satu Orang (Motor): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Baca Juga:Ayo Patuhi Aturan Lalin! Polres Banjar Gelar Operasi Zebra, Ternyata Sampai Akhir Bulan IniIni 8 Sasaran Utama dalam Operasi Zebra 2025
11. Lampu Motor Tidak Menyala (Siang/Malam): Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
12. Tidak membawa surat-surat kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
