Cegah Penyimpangan, Kades dan BPD Se-Tasikmalaya Dibekali Ilmu Tata Kelola Desa

Foto : Dok / Hendi Caption : Kades, BPD dan Camat di Kabupaten Tasikmalaya ikuti pembinaan dan pengawasan dari
Foto : Dok / Hendi Caption : Kades, BPD dan Camat di Kabupaten Tasikmalaya ikuti pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat. Senin (18/5/2026)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa yang diikuti sebanyak 351 Kepala Desa (Kades), 351 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 39 camat se-Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan direncanakan berlangsung dalam 12 sesi pertemuan dan dipusatkan di Ruang Wirawangsa selama dua pekan, yakni pada 21–23 April dan 28–30 April 2026.

Pembinaan ini menjadi langkah preventif Pemkab Tasikmalaya untuk menekan angka sengketa maupun penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Baca Juga:NGERI! Guru di Cariu Bogor Dibegal, Korban Ditodong Sajam hingga Didorong ke Jurang319 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Libur Panjang Isa Almasih

Pemkab Tasikmalaya menilai camat dan BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan terhadap pemerintah desa sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas masyarakat di tingkat desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur pemerintahan desa.

“Camat, kepala desa, dan BPD diharapkan memahami peran mereka dalam tata kelola pemerintahan desa. Ujungnya adalah kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Dadan, selama ini Inspektorat kerap menjadi muara pertama berbagai persoalan dan konflik yang terjadi di desa. Padahal, secara struktural camat dan BPD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta mediasi terlebih dahulu sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Enjang Rahmat Sodik, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi masih maraknya persoalan hukum maupun administratif di desa akibat lemahnya fungsi kontrol internal.

“Ini pertama kalinya Inspektorat mengumpulkan camat, BPD, dan kepala desa secara bersamaan per wilayah. Tujuannya agar ada kesepahaman. Masalah di desa sering muncul karena pengawasan oleh BPD dan camat belum maksimal,” kata Enjang.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan utama dalam kegiatan tersebut, antara lain memperkuat dan saling mengingatkan mengenai peran serta fungsi pengawasan yang dimiliki masing-masing lembaga, baik pemerintah desa, BPD, camat maupun Inspektorat Daerah agar dapat dijalankan secara optimal sesuai kewenangan.

Baca Juga:Pengantin Pria di Garut Diciduk Polisi Usai Akad, Diduga Pelaku Curanmor di IbunBLF MC Resmi Go Digital, Komunitas Moge Ini Siap Naik Kelas Secara Profesional

Kemudian, kata Enjang, membangun sinkronisasi pengawasan sehingga setiap persoalan yang muncul di desa dapat diselesaikan di masing-masing tingkatan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas masyarakat.

0 Komentar