JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi melantik 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Lapangan Panahan di kawasan Stadion Pakansari tampak dipenuhi lautan seragam Korpri. Para peserta berdiri dengan raut haru, bersiap mengabdikan diri secara lebih maksimal kepada masyarakat dan negara.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan. Dari mimbar upacara, ia membacakan sumpah yang kemudian diikuti secara serempak oleh ribuan PPPK yang hadir.
Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!
“Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ucap Rudy, diikuti ribuan peserta pada Jumat (14/11/2025) di Cibinong.
Sebagai informasi, dasar dari pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Bogor yakni pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, Keputusan Bupati Bogor Nomor: 800.1.2/145/kpts-bup/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bogor tahun 2024.
Terakhir, Pengumuman Bupati Bogor Nomor 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bogor.
