JABAR EKSPRES – Di tengah dinamika pesatnya pembangunan perkotaan dan terbatasnya ruang hidup di wilayah yang hanya seluas 42,43 kilometer persegi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah strategis dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi Tahun 2024–2044.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pengembang, hingga masyarakat.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan pandangan sekaligus memastikan arah pembangunan Cimahi tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, efisiensi ruang, dan keseimbangan ekologi.
Baca Juga:Mandalika Residence Cimahi Langgar Aturan RTRW, Perizinan Kok Bisa Lolos?Pemkot Cimahi Perketat Evaluasi Bangunan dan Tata Ruang Imbas Lonjakan Penduduk Semakin Padat
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa penataan ruang bukan sekadar persoalan teknis tata kota, melainkan bagian dari upaya strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk berkontribusi dalam penataan ruang di Kota Cimahi,” ujarnya pada awak media, Selasa (11/11/2025), di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.
Menurut Ngatiyana, penyusunan RTRW menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan dan konflik kepentingan ruang.
“Perda ini mengatur mana lahan yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Memang ada tantangan di lapangan, seperti adanya perubahan status lahan hijau menjadi kawasan perkotaan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kita mencari solusi terbaik agar penataan ruang berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana menggarisbawahi bahwa keterbatasan lahan menjadi tantangan utama bagi Kota Cimahi yang memiliki populasi sekitar 600 ribu jiwa.
Dengan kepadatan penduduk yang tinggi, Ngatiyana menegaskan pendekatan pembangunan yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak.
“Wilayah Cimahi ini sangat padat. Jika terus dibangun secara horizontal, ruang terbuka hijau akan semakin berkurang. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pembangunan vertikal seperti rumah tinggal susun,” jelasnya.
Baca Juga:Pj Bupati Bandung Barat Akui Penyusunan Revisi Perda RTRW Tanpa DitelitiPerda RTRW KBB Tak Hanya Hapus Zona Konservasi, Mitigasi Sesar Cimandiri dan Cirata pun Tak Dimuat
Ngatiyana juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi RTRW ini. Ia menyebut bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan zonasi menjadi kunci keberhasilan.
