Kerap Ambil Kendaraan Secara Paksa di Jalan, Polisi Ultimatum Debt Collector

Kerap Ambil Kendaraan Secara Paksa di Jalan, Polisi Ultimatum Debt Collector
Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk tempat yang diduga sebagai kantor mata elang alias debt colector (DC) di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, belum lama ini. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, memberikan ultimatum kepada debt collector atau mata elang (matel) yang kerap mengambil kendaraan secara paksa dijalan.

Budi mengatakan, ultimatum ini diberikan untuk mengantisipasi terjadinya konflik seperti yang terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung antara mata elang dengan para pengemudi ojek online (ojol) pada beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi kami ingatkan tidak diperbolehkan untuk para matel (mata elang) atau debt collector mengambil kendaraan (secara paksa) di jalan,” ucapnya, Kamis (6/11).

Baca Juga:Polisi Geledah BPR Kerta Raharja, Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Komisaris UtamaViral! Pengendara Motor Hadang Ambulans di Banjaran Saat Bawa Pasien, Polisi Turun Tangan

Budi menjelaskan, mengambil kendaraan secara paksa tersebut murni masuk kedalam tindak pidana apalagi disertai dengan adanya penganiayaan.

Oleh karena itu, Budi menyebut pihaknya tak segan akan langsung menindak tegas dan memprosesnya jika mata elang atau debt collector kedapatan melakukan tindakan tersebut.

“Kemarin kami ada dua laporan yang kami terima untuk masalah penganiayaannya. Jadi kalau memang masih ada debt collector atau mata elang di jalan (yang melakukan perampasan secara paksa) kami akan tangkap lalu kami proses, jika memang terkena pasal perampasan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Budi meminta kepada seluruh debt collector atau mata elang untuk tidak melakukan perampasan secara paksa di jalanan.

“Jika (pemilik kendaraan) ada tunggakan silakan berikan peringatan dan lain-lain, ada prosedurnya. Berikan peringatan pertama, kedua. Tapi kalau mengambil (secara paksa) di jalan jika korban melapor dapat terkena pasal perampasan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, terpaksa mengamankan dua orang mata elang atau debt collector usai diduga merampas secara paksa kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa yang terjadi Selasa, 4 November 2025, sempat membuat heboh masyarakat setelah puluhan pengemudi ojol lainnya menggeruduk sebuah tempat yang diduga sebagai markas mata elang atau debt collector di Jalan BKR, Kota Bandung.

Baca Juga:Bukan Begal, Tapi Dendam Lama! Polisi Bongkar Fakta di Balik Keributan di Cimahi SelatanBerantas Premanisme di Sumedang! Polisi Tangkap 6 Pelaku Meresahkan di Tiga TKP Berbeda 

“Baru dua orang (yang diamankan), dari matel (mata elang),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton belum lama ini.(San).

0 Komentar