JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Dedi Suardi memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan ketidakwajaran data dalam sistem aplikasi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK). Anomali ini khususnya terjadi pada periodisasi pengangkatan kepala sekolah di jenjang SD.
Dimana, para kepala sekolah yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam waktu yang bersamaan, justru memiliki tanggal akhir periodisasi yang berbeda dalam sistem KSPSTK.
Berbeda dengan Kadisdik, Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut. “Tadi sudah saya bahas dengan Kadisdik, ternyata aturannya memang seperti itu. Saya juga berharap agar mantan kepala sekolah secara psikologis perasaannya dijaga,” kata Sudarsono, melalui pesan tertulis, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:Ulang Tahun APSIFOR ke-18: Inspirasi Billy Martasandy untuk Generasi Psikolog MudaBuka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai Saksi
Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Banjar Encang Zaenal Muarif menyoroti persoalan mendasar yang dinilai mengganggu, yakni adanya anomali atau ketidakwajaran dalam formula sistem aplikasi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK). Anomali ini khususnya terjadi pada periodisasi pengangkatan kepala sekolah di jenjang SD.
Ia menjelaskan, masalah yang muncul adalah para kepala sekolah yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam waktu yang bersamaan, justru memiliki tanggal akhir periodisasi yang berbeda dalam sistem KSPSTK. “Ini yang perlu kita carikan solusinya,” tegas Encang.
Pihaknya menekankan bahwa jika memang kesalahan ini murni bersifat teknis, maka hal ini harus ditangani dengan sigap dan serius.
“Kami mempertanyakan, dasar penghitungan masa periodisasi Kepala Sekolah ini dari mana? Apakah didasarkan pada TMT SK, tanggal lahir Kepala Sekolah, atau dasar lainnya?” tanya Encang.
Ia juga menekankan perlunya transparansi dan kejelasan metode perhitungan. Sebagai bukti konkrit dari kesalahan sistem ini, Encang mengungkapkan dua kasus yang mencolok. Keduanya adalah Kepala Sekolah atas nama Acep Rizal Setiagumelar dan Nendi Supriadi.
Dalam aplikasi KSPSTK, masa periodisasi kepemimpinan kedua kepala sekolah tersebut tercatat berakhir pada 17 Juni 2025. Tanggal ini dinilai lebih cepat jika dibandingkan dengan kepala sekolah lain yang diangkat secara bersamaan dengan Acep Rizal dan Nendi.
