Bansos Nenek Icah Dialihkan ke Cilacap, Dinsos Ciamis Pastikan Oknum Desa Ditindak

Bansos untuk Nenek Icah Akhirnya Dialihkan ke Cilacap, Oknum di Desa Terungkap
Icah (69) korban penerima bansos PKH yang dikibuli oknum mantan kepala dusun di Ciamis. Bansosnya cairkan oknum tanpa sepengetahuan yang bersangkutan total Rp4,6 juta. (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nasib bantuan sosial (bansos) yang sempat tidak sampai kepada Icah (69), lansia yang sudah tak memiliki suami, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui berbagai penjelasan dan koordinasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis memutuskan untuk mengalihkan hak bansos Icah ke Kabupaten Cilacap, tempat wanita tua itu kini berdomisili.

Kepala Dinsos Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menegaskan bahwa masalah terhambatnya bansos untuk Icah berakar pada oknum di tingkat desa asalnya di Ciamis.

Baca Juga:Messi Siap Kejar Piala Dunia 2026, Asal Tubuhnya Masih 100 Persen FitKabar Duka! Istri Bupati Purwakarta Tutup Usia

Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Rencananya bantuan akan dialihkan ke kabupaten Cilacap karena yang bersangkutan sudah menjadi warga Kabupaten Cilacap,” jelas Ihsan, Selasa (28/10/2025).

Pengalihan ini, lanjutnya, akan menyesuaikan dengan domisili baru Icah yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu di Dusun Manggasari RT 03 RW 10, Desa Panulisan, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ihsan menekankan bahwa hak Icah untuk menerima bantuan tetap diakui meskipun ia telah pindah domisili. “Karena yang bersangkutan masih berhak untuk menerima bantuan,” tegasnya.

Merujuk pada persoalan oknum yang menilep bansos tersebut, Ihsan Rasyad memperjelas bahwa pelakunya adalah seorang perangkat desa setempat, mantan Kepala Dusun (Kadus), dan bukan berasal dari jajaran pendamping PKH atau pegawai Dinsos Ciamis.

Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa tersebut berada di tangan kepala desa. Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan, hal itu merupakan ranah tugas Inspektorat.

“Nanti kita sampaikan ke pengurus APDESI atau PPDI untuk dilakukan pembinaan kepada para anggotanya,” ujar Ihsan.

Dalam kesempatan terpisah, terungkap bahwa aksi oknum mantan Kadus ini akhirnya terbongkar. Ia diketahui telah mencairkan kartu bansos Icah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga:Guardiola Tak Khawatirkan Produktivitas Gol Manchester CityFIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Gianni Infantino Janjikan Era Baru Sepak Bola Asia Tenggara

Aksi ini berlangsung karena Icah telah pindah dari Desa Dewasari, Ciamis, ke Dayeuhluhur, Cilacap, sejak tahun 2022. Menyadari perbuatannya telah diketahui, oknum tersebut kemudian meminta maaf secara langsung kepada Icah dan telah mengembalikan seluruh uang bansos yang telah dinikmatinya secara tidak sah, dengan total sebesar Rp4,6 juta.

0 Komentar