18 Tempat Wisata Puncak Lepas dari Segel KLH, Eiger Adventure Land Siap Sambut Wisatawan

KLH Cabut 18 Segel KSO di Puncak, EIGER Adventure Land Siap Beroperasi Kembali
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mencabut segel terhadap 18 bidang usaha kerja sama operasional (KSO), termasuk EIGER Adventure Land (EAL)/Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang dari kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mencabut segel terhadap 18 bidang usaha kerja sama operasional (KSO), termasuk EIGER Adventure Land (EAL).

Kabar tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI, Mulyadi, dalam kegiatan penanaman pohon di area parkir EIGER Adventure Land, yang dihadiri jajaran KLHK, Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa (28/10/2025).

“Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan ini tinggal masalah admisnistrasi, untuk kemudian segel segelnya akan dicabut. Mudah mudahan minggu depan sudah dicabut hari selasa,” ujarnya.

Baca Juga:Vinicius Junior Tak Betah di Real Madrid, Hubungan dengan Xabi Alonso Kian MemanasMessi Siap Kejar Piala Dunia 2026, Asal Tubuhnya Masih 100 Persen Fit

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Bupati Bogor, nantinya hari pencabutan segel sebagai pengingat bahwa kawasan Puncak itu harus dijaga untuk tetap lestari.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh KLH, kata dia, menteri itu pada pada prinsipnya melaksanakan undang undang. Termasuk uu terkait lingkungan hidup.

“Beliau mengaudit puncak untuk mengingatkan kita semua bahwa jangan sampai kebutuhan secara ekonomi terus menerus digalakan, tapi alam terancam,” katanya.

Menurutnya, ini adalah momentum untuk melestarikan alam, sehingga ada irisan dan titik tengah antara penegakan hukum untuk menjaga alam dan ke depan tidak melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa total terdapat 18 bidang usaha yang akan dicabut segelnya, termasuk Eiger Adventure Land.

“Jadi perlu diingat teman-teman bahwa undang-undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup,” katanya.

Rizal menuturkan, KLHK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada para pengelola tempat wisata. Dalam sanksi itu, tercantum sejumlah kewajiban yang harus dilakukan, seperti menanam pohon dan membangun embung sebagai upaya pemulihan lingkungan.

Baca Juga:Kabar Duka! Istri Bupati Purwakarta Tutup UsiaGuardiola Tak Khawatirkan Produktivitas Gol Manchester City

“Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut,” jelasnya.

0 Komentar