JABAR EKSPRES – Langkah LS terhenti di pelataran Kejaksaan Negeri Cimahi. Wajahnya tertunduk, separuh tertutup masker, sementara rompi tahanan berwarna oranye menyelimuti tubuhnya.
Di tengah tatapan hening, pegawai bank pelat merah itu digiring menuju mobil tahanan meninggalkan jejak dugaan korupsi yang mencoreng nama institusi tempatnya bekerja.
Kejaksaan Negeri Cimahi resmi menetapkan LS, seorang mantri bank pemerintah di wilayah Cimahi, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga:PMRI Ungkap Akar Masalah Pemkot Bandung Disebut Rawan Korupsi oleh KPKKPK Sebut Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Integritas ASN Lemah!
“Penyidik Pidsus menetapkan LS, mantri bank pemerintah di Cimahi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, saat ditemui Kamis (23/10/2025).
Modus yang dijalankan LS bukan perkara sederhana. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, uang yang dipercayakan nasabah justru berputar di tangan yang salah.
Ia diduga menyalahgunakan pinjaman, menggelapkan pembayaran angsuran, hingga menilap agunan debitur.
“Modusnya itu, ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjaman, uang yang sudah disetorkan itu dipakai. Ada juga yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan,” ungkap Nurintan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, LS mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tak tanggung-tanggung, sejauh ini sebanyak 39 nasabah menjadi korban ulahnya.
“Sejauh ini motifnya untuk hal yang bersifat konsumtif, tapi masih kami kembangkan soal uang itu digunakan untuk apa. Untuk korban nasabahnya sekitar 39 orang,” kata Nurintan menegaskan.
Meski sejauh ini LS diketahui beraksi seorang diri, Kejari Cimahi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkup internal bank.
Baca Juga:Babak Baru Korupsi Bandung Zoo: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto segera Dilimpahkan ke Pengadilan NegeriKembali Disorot, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
“Sampai saat ini cuma satu orang, tapi kami masih dalami kemungkinan adanya pihak di bank tersebut yang terlibat juga,” tambah Nurintan.
Kini LS harus menjalani hari-harinya di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, percepatan penanganan perkara, dan mencegah adanya upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. (Mong)
