JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), mengaku akan segera melimpahkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI) ke Pengadilan Negeri (PN) atas kasus korupsi Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, saat ini pihaknya melalui tim Jaksa penuntut umum atau JPU, tengah menyempurnakan surat dakwaan terhadap Yossi Irianto.
“(Saat ini) Masih dalam penyempurnaan surat dakwaan dan administrasi dokumen untuk pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri),” ucap Cahya sapaannya saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:Penuhi Tuntutan Kurikulum Sekolah, Bandung Zoo Dibuka KembaliAmbil Langkah Banding, Kejati Jabar Segera Tentukan Sikap Terhadap Putusan Korupsi Bandung Zoo
Diketahui, Yossi Irianto (YI) yang merupakan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018, secara resmi telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo oleh tim penyidik Kejati Jabar.
Dalam perannya, Yosi Irianto (YI) selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhdap pengelolaan lahan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau primair kedua Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (San).
