Mereka yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024 diberikan pengurangan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
“Pengurangan ini didasarkan pada kriteria subjek pajak yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi masyarakat yang telah berjasa.
Baca Juga:Tunggu Arahan dari Menkeu, Pemerintah akan Pungut Pajak Pedagang Marketplace di 2026?Perubahan Nomenklatur Pajak Daerah Buat Publik Bingung, Lima Sektor di Cimahi Nol Rupiah, Ini Kata Bappenda
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk gotong royong membangun daerah,” tandas Novi. (Mong)
