JABAR EKSPRES – Di tengah lesunya perekonomian dan fluktuasi daya beli masyarakat, Kota Cimahi justru mencatat capaian pajak yang melampaui target.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berhasil merealisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp60.300.241.567 angka yang tak hanya memenuhi target, tapi juga menembus batas yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi sorotan, bukan semata karena besarannya, tetapi karena strategi di baliknya. Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan datang secara tiba-tiba.
Baca Juga:Tunggu Arahan dari Menkeu, Pemerintah akan Pungut Pajak Pedagang Marketplace di 2026?Perubahan Nomenklatur Pajak Daerah Buat Publik Bingung, Lima Sektor di Cimahi Nol Rupiah, Ini Kata Bappenda
Menurutnya ada serangkaian kebijakan dan pendekatan yang dirancang agar masyarakat terdorong untuk taat membayar pajak lebih awal.
“Alhamdulillah untuk target sudah melebihi atau surplus. Kita targetnya itu sekitar Rp58 miliar, realisasinya Rp60 miliar,” ujar Novi saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Bappenda Cimahi tampak tak hanya bekerja di balik meja. Sejak awal tahun, kata Novi pihaknya menggelar berbagai program keringanan dan diskon pembayaran yang menyentuh langsung masyarakat.
Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan diskon PBB-P2 hingga 100 persen untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp50.000, berlaku pada Januari hingga Mei 2025.
Kebijakan itu menjadi pemantik. Warga yang sebelumnya menunda pembayaran mulai berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan tersebut.
Tak berhenti di situ, Bappenda juga memberikan pengurangan 50 persen bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp50.000–Rp100.000 jika pembayaran dilakukan hingga September.
Sedangkan untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp100.000, mekanismenya dibuat berjenjang dan terukur, diskon 10 persen untuk pembayaran sampai Maret, 5 persen untuk April, dan 3 persen bagi yang melunasi di bulan Mei.
Baca Juga:Pembahasan Raperda Pajak Dimatangkan, Dewan Bahas Potensi Pajak Air Tanah untuk Genjot PADIni Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!
Kebijakan ini tak hanya soal angka, tapi juga soal kepercayaan publik. Novi menyebut, pendekatan humanis dan komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi kunci utama.
“Kami berupaya agar masyarakat merasa terfasilitasi, bukan terbebani. Pajak ini pada akhirnya kembali lagi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Langkah lain yang diapresiasi publik adalah adanya diskon khusus bagi pensiunan dan veteran.
