JABAR EKSPRES – Laporan keuangan Pemerintah Kota Cimahi tahun anggaran 2024 memunculkan tanda tanya besar.
Lima sektor pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir tercatat dengan realisasi nol rupiah.
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari publik, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi yang menilai perlunya transparansi dan klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
Baca Juga:Dirut Pertamina Beri Apresiasi atas Kontribusi dan Semangat Perwira Saka Subholding GasKejurnas Sentra Pembinaan Olahragawan Muda Resmi Dibuka, Jateng Jadi Tuan Rumah Cabor Atletik dan Taekwondo
Padahal, dalam laporan keuangan tahun sebelumnya (2023), kelima jenis pajak tersebut tercatat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Cimahi.
Pajak hotel misalnya, mencatatkan realisasi Rp496 juta, sedangkan pajak restoran mencapai Rp25,4 miliar. Pajak hiburan memberikan pemasukan Rp359 juta, pajak penerangan jalan menyumbang Rp42,2 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp1 miliar.
Namun, angka-angka yang muncul dalam laporan 2024 ini justru seolah menghilang. Tak ayal, fenomena ini menimbulkan beragam tafsir di masyarakat. Ketua LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN), Yunan Buwana, SE, menilai Bappenda Cimahi harus segera menjelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika memang ada perubahan atau alasan administratif yang menyebabkan nilai realisasi pajak tercatat nol, seharusnya itu disertai dengan keterangan yang jelas dalam laporan keuangan. Publik berhak mengetahui agar tidak muncul persepsi negatif,” tegas Yunan.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemkot Cimahi sejak 29 September 2025 untuk meminta klarifikasi resmi, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Bapenda maupun Pemerintah Kota Cimahi.
“Seharusnya jika ada temuan seperti ini, pihak Bappenda meresponnya dengan cepat untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Meski demikian, laporan keuangan 2024 menunjukkan bahwa secara keseluruhan realisasi pendapatan Pemkot Cimahi justru melampaui target.
Baca Juga:Lewat Kindness to Progress, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang InklusifAduan Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri Jateng Berkurang, Ombudsman Apreasiasi Pemprov Jateng
Total realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp243,25 miliar atau 112,15 persen, melebihi capaian tahun sebelumnya yang hanya Rp210 miliar. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp500,7 miliar atau 116,69 persen dari target Rp429,11 miliar.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bapenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa realisasi pajak di lima sektor tersebut sebenarnya tidak benar-benar nol.
Menurutnya, perubahan nomenklatur pajak berdasarkan undang-undang terbaru menyebabkan perbedaan penyebutan pada laporan keuangan tahun 2024.
