Tunggu Arahan dari Menkeu, Pemerintah akan Pungut Pajak Pedagang Marketplace di 2026?

Tunggu Arahan dari Menkeu, Pemerintah akan Pungut Pajak Pedagang Marketplace di 2026?
Ilustrasi belanja online. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pedagang marketplace membayar pajak penghasilan (PPh) 22 masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dikutip dari ANTARA, Selasa (21/10).

Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

Baca Juga:Jelang Hari Santri 2025, ASN Pemprov Jateng Ikuti Ngaji BandonganTingkatkan Ekspor Produk Unggulan, Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BKHIT

“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ujar Bimo.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

DJP dalam hal ini berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Adapun besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pedagang marketplace yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sementara, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi dari (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

0 Komentar