JABAR EKSPRES – DPRD Jabar matangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah, salah satunya terkait pengoptimalan pajak air permukaan atau air tanah.
Untuk mematangkan Raperda Pajak Daerah tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga langsung berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dialog itu salah satunya terkait perubahan tarif pajak daerah yang tertuang dalam peraturan atau amanat Kemendagri mengenai pajak daerah.
“Ini biar jelas ketentuannya seperti apa,” Kata Ketua Bapemperda Sugianto Nangolah, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:Ini Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!Pemerintah Jangan Lemah, Pakar Sebut Penggunaan Air Tanah oleh Industri Nakal Bisa Merugikan
Sugianto menuturkan, penetapan pajak itu butuh kehati-hatian karena berkaitan langsung masyarakat, jangan sampai masyarakat makin tertekan karena makin banyaknya pajak yang perlu dipungut.
Apalagi saat ini juga kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang tentu akan berdampak luas kepada berbagai lapisan masyarakat.
“Pajak ini kan harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda Daddy Rohanady menambahkan, konsultasi itu juga merespons terkait pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi atau transfer ke daerah (TKD), yang sangat signifikan yaitu sebesar 2,4 trilliun lebih. Pastinya berpengaruh terhadap struktur APBD secara keseluruhan di tahun 2026 nanti.
Salah satu siasatnya adalah menggenjot pendapatan daerah dengan pajak. Makanya ini butuh kejelasan mengenai aturan terkait pajak daerah.
Misalnya dengan pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam. “Ini kan butuh diatur dengan cermat karena bakal berdampak kepada para pengusaha-pengusaha atau masyarakat juga,” sambungnya. (son)
