Kenakalan Remaja hingga Tawuran Masih Terjadi, Pemerhati Sebut Pemerintah Belum Bisa Penuhi Hak Anak

Kenakalan Remaja hingga Tawuran Masih Terjadi, Pemerhati Sebut Pemerintah Belum Bisa Penuhi Hak Anak
Ilustrasi pelajar yang terjaring razia knalpot brong di Bandung beberapa waktu lalu. (Foto: Dimas/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi kenakalan remaja yang memicu keresahan warga, hingga berpotensi menimbulkan korban, baik mengendarai sepeda motor ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong sampai tawuran pun kerap terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak sekaligus Ketua Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari Universitas Padjajaran (Unpad), Antik Bintari mengatakan, perlunya pemerintah memenuhi hak-hak anak.

“Sebetulnya mau dimanapun juga, berkaca pada kondisi sekarang itu ‘kan tantangan anak-anak sekarang itu beda dengan anak-anak zaman dulu,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (21/10).

Baca Juga:Ikuti SE Gubernur Jabar, Polresta Bandung Lakukan Operasi Penertiban Knalpot BrongGelar Razia, Polresta Bandung Sita 70 Knalpot Brong

Menurut Antik, banyaknya anak sekolah yang melakukan tindakan merugikan, dengan tujuan mendapatkan perhatian dan pengakuan, bukan semata-mata kenakalan remaja. Akan tetapi, kenakalan remaja timbul akibat adanya faktor yang mendorong anak melakukan tindakan tersebut.

“Jadi kalau kita berbicara harus B, harus C, harus D, itu tuntutan kita kan. Dan isu pendidikannya, isu bagaimana kemudian dapet pendidikan yang nanti dilihat, nah itu persoalannya,” ujar Antik.

Dia menilai, pemerintah jangan hanya membuat aturan dalam membatasi aktivitas anak, dengan tujuan mencegah timbulnya kenakalan remaja.

Sedangkan, fasilitas dan hak-hak anak justru tak diperhatikan pemerintah. Padahal, menurut Antik, semua hal dasar yang dibutuhkan anak sudah tertuang di Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kan ada undang-undang ya. Sebelum perda-perda di kabupaten/kota levelan peraturan daerah, tentu contohnya ke Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” bebernya.

Oleh karena itu, Antik menjelaskan, baik pemerintah di level kabupaten/kota hingga provinsi, punya tanggung jawab besar dalam memenuhi hak-hak anak.

Selain memberikan fasilitas yang mumpuni untuk kebutuhan anak, seperti tersedianya jaringan internet. Pemerintah juga wajib memperhatikan faktor-faktor yang bisa memicu dorongan remaja melakukan tindakan kenakalan.

Baca Juga:Tinjau SMK Negeri 2 Jelang Kelulusan, Kapolres Banjar Minta Siswa Tak Gunakan Knalpot BrongOperasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polisi Soroti Penggunaan Knalpot Brong dan Pengendara Ugal-Ugalan

“Jika ekonomi keluarga tercukupi, kemiskinan menurun, maka stunting berkurang, orangtua tidak akan bingung memikirkan kebutuhan, akhirnya bisa fokus mendidik dan mengurus anak,” jelasnya.

“Orang seringkali lupa, orang banyak menuntut anak untuk menjadi baik, tapi orang lupa untuk menjadi baik itu harus dipenuhi haknya, gitu ‘kan analoginya,” pungkas Antik. (Bas)

0 Komentar