Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya

Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya
Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak guru di berbagai daerah mulai mempertanyakan kenapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 belum juga cair, padahal jadwal pencairan triwulan III tengah berlangsung.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.

Menurut DJPK, pencairan TPG 2025 memang dilakukan secara bertahap karena kini menggunakan mekanisme baru.

Baca Juga:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Simak InformasinyaTragis! Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Bullying di Sekolah, Polisi Turun Tangan

Bila sebelumnya dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, kini sistem pembayaran dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kebijakan baru ini diterapkan untuk mempercepat birokrasi, menghindari potensi potongan administratif di daerah, dan memastikan dana sampai tepat waktu kepada para guru penerima tunjangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada guru yang belum menerima haknya, terutama untuk periode TPG Triwulan III 2025.

DJPK Kemenkeu menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh hambatan teknis di pusat, melainkan karena tahapan administrasi dan validasi data yang harus dilalui terlebih dahulu.

DJPK Beberkan 5 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

DJPK Kemenkeu menjelaskan, terdapat lima tahapan utama yang wajib diselesaikan sebelum dana TPG benar-benar masuk ke rekening guru.

1. Pemutakhiran Data Dapodik

Guru ASN daerah diminta memastikan data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selalu diperbarui.

Informasi seperti satuan administrasi, beban kerja, golongan, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus sesuai.

Baca Juga:Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Oktober 2025, Klaim Skin Starlight Flame Lotus Yve Gratis Sebelum HabisDapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp500 Ribu Cuma Bermain Game, Cek Caranya

Jika data tidak valid, maka proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan tertunda, yang berimbas pada keterlambatan pencairan dana.

2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Setelah data Dapodik diperbarui, Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi lanjutan.

Tahap ini bertujuan memastikan semua informasi guru akurat dan sesuai kondisi nyata di sekolah.

Tanpa verifikasi ini, data tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

3. Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen

Puslapdik melakukan validasi kelayakan penerima TPG berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Setelah dinyatakan valid, data akan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan dikirim ke DJPK untuk diteruskan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

0 Komentar