Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya

Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya
Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Kemenkeu Beri Penjelasannya
0 Komentar

Data yang masuk mencakup daftar nama penerima, jumlah dana per triwulan, serta detail pembayaran sesuai SKTP.

4. Verifikasi Nilai Penyaluran oleh DJPK

DJPK kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap nilai dan jumlah penyaluran dana. Langkah ini penting untuk memastikan alokasi dana TPG sesuai dengan data penerima sebenarnya dan tidak terjadi kesalahan transfer antar wilayah.

5. Penerbitan SPP dan SP2D oleh KPPN

Tahapan terakhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 KPPN di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Simak InformasinyaTragis! Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Bullying di Sekolah, Polisi Turun Tangan

Mereka akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana TPG resmi dikirim langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.

Cara Cek Status Tunjangan Profesi Guru

Guru bisa memantau sejauh mana proses pencairan melalui laman (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Di sana, guru dapat melihat tahapan validasi data, status SKTP, dan posisi proses pencairan TPG.

Pemerintah juga mengimbau agar guru memastikan nomor rekening masih aktif, beban mengajar sesuai, serta linieritas mata pelajaran terpenuhi agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.

Jika terjadi kendala atau data belum sesuai, laporan bisa disampaikan melalui Operator sekolah, Dinas Pendidikan daerah, dan Formulir resmi Kemendikdasmen di (https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id).

DJPK memastikan bahwa pencairan TPG Triwulan IV 2025 dijadwalkan pada November 2025.

Dengan sistem baru yang lebih cepat dan transparan, diharapkan proses penyaluran TPG ke depannya bisa berjalan lebih lancar dan merata di seluruh daerah Indonesia.

0 Komentar