JABAR EKSPRES – Harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah sebelumnya terus menanjak sejak 11 Oktober.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini mengalami kenaikan sebesar Rp29.000 per gram, menjadi Rp2.360.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp2.331.000.
Kenaikan ini menjadikan harga emas Antam mencapai rekor tertinggi baru sepanjang Oktober 2025.
Baca Juga:Ini Dia 10 Game Penghasil Uang Punya Rating Tinggi di Google Playstore Terbukti Membayar di Tahun 2025Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp10–50 Juta, Cicilan Mulai Rp200 Ribu per Bulan
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali ke PT Antam juga ikut melesat menjadi Rp2.209.000 per gram.
Harga Emas Antam Terbaru 14 Oktober 2025
Kenaikan harga emas Antam berlaku untuk seluruh varian berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
0,5 gram: Rp1.230.000
1 gram: Rp2.360.000
2 gram: Rp4.660.000
3 gram: Rp6.965.000
5 gram: Rp11.575.000
10 gram: Rp23.095.000
25 gram: Rp57.612.000
50 gram: Rp115.145.000
100 gram: Rp230.212.000
250 gram: Rp575.265.000
500 gram: Rp1.150.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.300.600.000
Harga-harga tersebut sudah termasuk sertifikat resmi dari PT Antam Tbk dan bisa berbeda tergantung lokasi pembelian atau ketersediaan stok di gerai Butik Emas Logam Mulia.
Harga Buyback Emas Juga Naik
Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga ketika konsumen menjual kembali emas ke Antam juga ikut meroket menjadi Rp2.209.000 per gram.
Kenaikan ini memperlihatkan bahwa minat pasar terhadap logam mulia masih sangat tinggi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, pembeli perlu memahami bahwa transaksi buyback dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi di Seluruh IndonesiaTabel KUR Mandiri 2025 Plafon Rp10–500 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas Batangan
Selain transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama:
0,45% untuk pembeli dengan NPWP.0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong pajak PPh 22, yang nantinya bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
