JABAR EKSPRES – Kabar bahagia datang bagi para guru ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 mulai dicairkan. Kabar ini dikonfirmasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk guru, dosen, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Langkah ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara, sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara tahun berjalan.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari daerah. Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok, dan akan dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga:Bansos PIP Anak Sekolah PIP Tahap Terakhir Cair Oktober 2025, Cek Statusnya Lewat Link Ini!Beli Tablet Murah Rp250 Ribuan Berasa Kaya Pc
Poin-Poin Penting Tentang Pencairan TPG 100 Persen 2025
1. Bukan tunjangan terpisah – Tambahan TPG 100 persen dimasukkan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
2. Dipastikan cair tahun 2025 – Guru ASN yang memenuhi syarat akan menerima tambahan ini pada pencairan THR dan gaji ke-13.
3. Pencairan bertahap – TPG reguler dibayarkan per triwulan. Untuk triwulan II, jadwal pencairan dimulai bulan Juni 2025, sementara tambahan 100 persen ini mulai disalurkan sejak Oktober 2025.
4. Terkendala di beberapa daerah – Seperti tahun sebelumnya, masih ada daerah yang mengalami keterlambatan karena faktor administrasi dan konfirmasi data dari pemerintah daerah.
5. Kebijakan daerah tetap berpengaruh – Meskipun sudah ada payung hukum nasional, pencairan tetap menunggu kesiapan dan verifikasi dari pemerintah daerah masing-masing.
Pencairan TPG 100 Persen
1. 24 September 2025 – Kementerian Keuangan mengirim Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% ke seluruh daerah.
2. Akhir September 2025 – Pemerintah daerah diminta mengisi dan mengirim Format Data penerima TPG untuk diverifikasi.
Baca Juga:Pinjaman KUR BRI 2025 Rp1 Juta–Rp100 Juta Cicilan Cuma Rp600-an Beserta Syarat PengajuanKUR BRI 2025: Pinjaman Rp80 Juta Cicilan Cuma Rp57 Ribu, Cukup Siapkan Dokumen Ini
3. Awal Oktober 2025 – Dari total 324 kabupaten/kota, baru 3 daerah yang datanya telah terkonfirmasi, yaitu:
- Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
- Provinsi Gorontalo
- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan
Kabar baik datang dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menjadi daerah pertama mencairkan TPG 100 persen tahun 2025. Pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa daerah lain akan segera menyusul dalam waktu dekat.
