Siapa yang Berhak Menerima?
1. Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tukin atau TPP dari pemerintah daerah.
2. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Pencairan TPG 100 persen ini diatur dalam:
- PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjelaskan teknis pelaksanaan dan mekanisme pembayaran tunjangan tambahan bagi guru ASN.
Dengan cairnya TPG 100 persen ini, para guru ASN akhirnya bisa bernapas lega. Tambahan satu kali gaji pokok menjadi bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap perjuangan para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Baca Juga:Bansos PIP Anak Sekolah PIP Tahap Terakhir Cair Oktober 2025, Cek Statusnya Lewat Link Ini!Beli Tablet Murah Rp250 Ribuan Berasa Kaya Pc
Meski pencairannya dilakukan bertahap dan menunggu kesiapan daerah, kabar baik ini menandakan bahwa tahun 2025 benar-benar menjadi tahun berkah bagi para guru di Indonesia.
