JABAR EKSPRES – Suasana malam di kawasan Car Free Night Kota Banjar kembali meriah, diisi oleh ratusan warga yang menikmati udara segar serta berbelanja di berbagai lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara rutin bulanan yang dihelat oleh Banjar Kreatif Hub ini tidak hanya menjadi wadah rekreasi keluarga, tetapi juga penyangga ekonomi bagi pelaku usaha lokal. Meski demikian, partisipasi dalam event ini tidak sepenuhnya gratis bagi para pedagang. Mereka dikenai biaya registrasi untuk dapat berjualan, dengan besaran yang bervariasi.
Biaya partisipasi yang dibebankan kepada pelaku UMKM ini berkisar antara Rp100.000 – Rp150.000. Besaran biaya tersebut, menurut pengelola, disesuaikan dengan luas area atau tenant yang ditempati oleh masing-masing pedagang.
Baca Juga:Realisasi Pajak Opsen PKB Kota Banjar Tembus 60,27 Persen hingga Pertengahan Agustus 2025Tirta Anom Dituntut Optimal untuk Dongkrak PAD Kota Banjar
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, menegaskan bahwa biaya registrasi dalam acara Car Free Night tidak dikenai pajak daerah untuk jenis pajak jasa kesenian dan hiburan.
Menurut Jody, status bebas pajak ini berlaku selama biaya registrasi hanya dibebankan kepada para peserta, dalam hal ini pelaku UMKM, dan bukan kepada pengunjung.
“Sepengetahuannya, biaya tersebut untuk biaya operasional kepanitiaan penyelenggara. Tidak membebankan biaya kepada pengunjung tapi kepada peserta, yakni pelaku UMKM,” ujar Jody, Minggu (12/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa sifat pungutan tersebut lebih kepada iuran operasional untuk menutupi biaya penyelenggaraan acara, seperti keamanan, kebersihan, dan fasilitas pendukung lainnya, yang tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenakan pajak.
Namun, Jody memberikan catatan penting. Status bebas pajak ini bisa berubah jika suatu saat panitia penyelenggara memberlakukan tarif masuk bagi pengunjung.
“Kecuali biaya registrasi itu panitia bebankan kepada pengunjung sebagai tiket masuk untuk menikmati hiburan. Maka baru bisa kena pajak daerah atas barang dan jasa tertentu atau PBJT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jody Kusmajadi memaparkan dasar hukum yang mengatur hal ini. Ketentuan mengenai pajak daerah atas jasa kesenian dan hiburan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
