Dalam peraturan tersebut, Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan dimasukkan ke dalam kategori Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Besaran tarif pajaknya adalah sebesar 10 persen dari nilai tiket atau biaya yang dibebankan kepada pengunjung.
“Tata cara pemungutan dan pengelolaan atas PBJT tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2025,” terang Jody.
Keputusan pemerintah daerah ini tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM dan penyelenggara Car Free Night. Dengan tidak dibebaninya biaya registrasi dengan pajak tambahan, diharapkan biaya partisipasi bagi pedagang kecil dapat tetap terjangkau.
Baca Juga:Realisasi Pajak Opsen PKB Kota Banjar Tembus 60,27 Persen hingga Pertengahan Agustus 2025Tirta Anom Dituntut Optimal untuk Dongkrak PAD Kota Banjar
Hal ini sejalan dengan semangat acara itu sendiri, yaitu memberdayakan ekonomi kreatif lokal dan menyediakan ruang rekreasi yang murah dan sehat bagi masyarakat Banjar. (CEP)
