Mahasiswa Galuh Geruduk KPP Ciamis, Tuntut Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak

Mahasiswa Tuntut KPP Ciamis Segera Kembalikan Kelebihan Bayar Pajak
Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Galuh (HMG) memadati halaman kantor untuk menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan penundaan bahkan pengabaian pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada wajib pajak. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, mendadak riuh.

Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Galuh (HMG) memadati halaman kantor untuk menyuarakan keprihatinan mereka atas dugaan penundaan bahkan pengabaian pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada wajib pajak.

Koordinator aksi, Ifan Shofarudin, yang akrab disapa Ije, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas masalah restitusi pajak yang diduga tidak dikembalikan dengan tepat waktu oleh KPP Pratama Ciamis.

Baca Juga:Persib Genjot Fisik Pemain di Jeda InternasionalJelang Indonesia vs Irak, Calvin Verdonk Diharapkan Pulih Tepat Waktu

Menurutnya, kelebihan bayar pajak yang telah melalui proses dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku justru diabaikan.

“Kelebihan bayar pajak itu diduga oleh KPP tidak dikembalikan sama sekali. Padahal itu semua telah melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ifan, Jumat (10/10/2025).

Ifan menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian kelebihan bayar pajak adalah kewajiban mutlak negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menilai, munculnya kasus semacam ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal dalam otoritas perpajakan. Lebih lanjut, ia menyoroti banyaknya laporan mengenai restitusi yang lambat diproses, bahkan cenderung tidak ditangani dengan itikad baik.

“Tidak diproses dengan itikad baik, hal itu dapat berpotensi dan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi pada wajib pajak. Serta juga potensi adanya maladministrasi negara,” ucapnya.

Menurut Ifan, kelambatan atau ketiadaan pengembalian dana tersebut tidak hanya merugikan secara finansial bagi wajib pajak, tetapi juga mencerminkan praktik maladministrasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Galuh menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada KPP Pratama Ciamis. Pertama, mereka mendesak KPP untuk segera menunaikan kewajiban pengembalian kelebihan bayar pajak kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Demi Tiket Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan IrakKluivert Ungkap Tantangan Berat Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis dari Arab Saudi

Kedua, mereka menuntut transparansi penuh dengan mempublikasikan daftar restitusi yang belum dibayarkan, lengkap dengan penanggung jawabnya.

“Kami juga meminta untuk transparansi pada daftar restitusi yang saat ini juga belum dibayarkan, dengan penanggung jawabnya,” tegas Ifan.

Tuntutan ketiga adalah penerapan bunga kompensasi sebesar dua persen per bulan, tanpa pengecualian, bagi setiap keterlambatan pengembalian dana restitusi.

0 Komentar