JABAR EKSPRES – Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Asep Sumaryana memperingatkan, sejumlah resiko yang akan muncul apabila Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Gerakan Rereongan Poe Ibu disikapi tergesa-gesa.
Hal itu menurutnya bisa menimbulkan kebingungan tata kelola, beban ekonomi pada masyarakat, dan potensi penyalahgunaan apabila pelaksanaannya tergesa-gesa dan tanpa pengaturan rinci.
Diketahui, surat edaran bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tanggal 1 Oktober 2025 itu mengimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, dan warga untuk menyisihkan Rp 1.000,- (seribu rupiah) per-hari sebagai bentuk partisipasi gotong royong.
Baca Juga:Cek SPPG Jebres, Ahmad Luthfi Minta Percepat Penerbitan SLHS di JatengLeandro Trossard Bungkam Isu Hengkang, Tegaskan Setia Bersama Arsenal!
Asep mengatakan gagasan gotong-royong itu pada dasarnya positif. “Pada prinsip dasarnya, sebetulnya mungkin hal yang bagus. Karena itu akan membangun solidaritas antar-masyarakat,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (8/10).
Namun, menurut Asep, sejumlah hal perlu diantisipasi agar niat baik tidak berubah menjadi praktik yang merugikan. Dia mencontohkan pengalaman pengumpulan dana di lingkungan sekolah yang berujung masalah administrasi dan penyalahgunaan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan. “Pengawasan ini menjadi hal yang penting. Karena di orang, duit memang manis,” sebutnya.
Asep menyoroti risiko efek administratif surat edaran yang bersifat imbauan, namun dikirimkan kepada bupati/walikota sehingga berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban oleh pemerintah daerah.
“Walaupun ini surat edaran, sebetulnya, edaran bentuknya imbauan ajakan. Ketakutan jadi wajib,” ujarnya.
Menurut dia, jika menjadi dipaksakan, pelaksanaannya akan rumit dan rentan menimbulkan mispersepsi serta malpraktik. “Supaya tidak terjadi mispersepsi, kemudian malpraktek,” tambah Asep.
Selain masalah tata kelola, Asep menyoroti aspek beban ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, mengingat biaya hidup dan beban pajak yang sudah ada. Dia juga mempertanyakan urgensi pengumpulan bila kondisi yang dimaksud bukan keadaan darurat.
Baca Juga:Sempat Ingin Pensiun Akibat Cedera Berat, John Stones Siap Bangkit Bersama Manchester CityDokumen Palsu Terbongkar, Malaysia Didenda FIFA Rp6,4 Miliar
Mengenai kekhawatiran sebagian pihak bahwa gerakan ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 atau menjadi celah pungutan liar, Asep mengakui keberatan tersebut dan menekankan solusi teknis.
Di antaranya seperti pengaturan rinci, internalisasi kebijakan kepada pihak terkait, dan sosialisasi sebelum pelaksanaan. Apabila sudah diatur dengan bagus, langkah kedua, dalam kebijakan mesti diinternalisasikan dengan para pihak yang terkait.
