Dibakar Api Cemburu, Pria di Subang Tega Aniaya Mantan Istrinya hingga Terluka Parah 

Dibakar Api Cemburu, Pria di Subang Tega Aniaya Mantan Istrinya hingga Terluka Parah 
Ist. Pelaku pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya di Subang saat berhasil diamankan polisi. Dok. Humas Polda Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial KS (28) asal Subang, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan tindakan nekat kepada mantan istrinya.

KS (28) dilaporkan, telah melakukan tindakan penganiayaan kepada mantan istrinya Safitri (22) pada Kamis malam, 25 September 2025 lalu di Jalan Compreng–Pusaka, kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, hingga mengalami luka parah dibagian leher.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, bahwa pelaku tega melakukan aksinya karena dibakar api cemburu.

Baca Juga:Viral Aksi Penganiayaan Warga di Cipamokolan, 2 Terduga Pelaku Dibekuk PolisiPolres Banjar Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Eks Asisten Daerah

“Saat itu, korban tengah melintas sendirian dengan sepeda motor. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi langsung memepet kendaraan korban hingga terjatuh, dan kemudian melukai leher korban dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya, Rabu (8/9).

Hendra mengatakan, korban yang pada saat itu mengalami luka parah di bagian leher, sempat mendapatkan pertolongan dari warga sekitar.

“Sementara untuk pelaku melarikan diri dan menghilang selama satu hari penuh. Lalu kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat, 26 September 2025,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut, Hendra menyebut bahwa pihaknya melalui jajaran Polres Subang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah bisa berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September,” ungkapnya.

“(Ini) motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Tapi kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku tersebut,” ungkapnya.

Namun akibat perbuatan yang dilakukannya, Hendra menuturkan, pelaku kini terancam dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Untuk hukumannya, maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.(San).

0 Komentar